KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang
senantiasa memberikan nikmat dan karunia kepada umat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul, “Hukum Berpacaran Menurut
Pandangan Islam”. Tidak lupa penulis
ucapkan terima kasih kepada orangtua dan teman-teman yang telah memberikan doa
serta inspirasi dalam menyelesaikan makalah ini sebagai syarat untuk memenuhi nilai kelompok mata kuliah Fiqh Munakahah
di jurusan Pendidikan Agama Islam. Makalah ini berisi
tentang ketentuan yang ditetapkan agama Islam dalam meluruskan kata “Pacaran”
di dalam kehidupan sehari-hari, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
memutuskan diri untuk berpacaran, serta ketetapan hukum agama Islam dalam
berpacaran.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan masukan dan kritik yang
membangun. Penulis mengucapkan terima kasih atas perhatiannya, semoga makalah
ini dapat berguna bagi mahasiswa dan pelaku pendidikan lainnya.
Sukabumi,
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................. 2
D.
Manfaat
Penulisan.............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pacaran.................................................................................. 3
B.
Hukum
Berpacaran dalam Islam........................................................ 4
C.
Perspektif
Hukum Islam tentang Berpacaran..................................... 6
D.
Konsep
Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja....................... 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 12
B.
Saran................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah
bagi manusia. Karena cinta-lah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga.
Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan
kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah
mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin.
Bagi sebagian besar remaja, pacaran merupakan hal
yang sudah dianggap biasa terjadi di dalam lingkup masyarakat dan pergaulan
zaman sekarang. Pacaran identik dengan bersatunya
laki-laki dan perempuan yang belum muhrim dengan pernyataan cinta dari salah
satu pihak yang menjadi symbol adanya ikatan diantara keduanya.Pada masa ini,
seorang remaja biasanya mulai "Naksir" lawan jenisnya sehingga ia berupaya melakukan
pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya
berhasil dan lawan jenis menyambut, keduanya mulai berpacaran.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi
identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya
seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar.
Sebaliknya, remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu,
mencari pacar di kalangan remaja
tidak saja menjadi
kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Topik ini penting untuk dibahas karena
pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang
terutama di kalangan para remaja pada umumnya, baik yang bertujuan untuk
menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana
mereka sebenarnya ada yang tidak tahu bagaimana hukum pacaran menurut agama
atau ada yang sudah mengetahui namun tetap melakukannya karena mengikuti tren
atau bahkan takut gengsi dengan temannya karena tidak mempunyai pacar. Selain
itu, akibat dari “pacaran” juga tidak
jarang yang menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya
adalah putus sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada
juga yang sampai bunuh diri. Oleh karena itu, penulis menganggap topik pacaran
ini memang sangat penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan
memahaminya sesuai norma agama dan ketentuan-ketentuan di dalam agama Islam.
B. Rumusan Masalah
Topik
yang dibahas di dalam makalah ini melahirkan rumusan masalah yang diantaranya
adalah :
a. Apakah
yang dimaksud dengan Pacaran?
b. Apakah
Islam membolehkan Pacaran?
c. Bagaimana
perspektif hukum Islam tentang berpacaran?
d. Bagaimana
konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dibuatnya makalah ini mengenai “Pacaran dalam Islam” yakni agar kita :
a. Mengetahui
hukum berpacaran dalam agama Islam
b. Mengetahui
bagaimana Islam mengatur urusan hubungan antara laki-laki dan perempuan
c. Mengetahui
bagaimana pacaran yang benar sesuai kaidah norma agama yang berlaku di Islam
d. Memahami
etika pergaulan yang sesuai dengan ajaran Islam
D. Manfaat
Penulisan
a. Mampu
menginstropeksi dirinya sendiri setelah membaca makalah ini
b. Berusaha
untuk tidak menyalahi aturan islam mengenai berpacaran karena tahu alasan dan
sebab-akibat yang akan terjadi
c. Timbulnya
rasa takut terhadap Allah SWT.
d. Mampu
menjaga diri dan pandangannya kepada orang yang bukan muhrimnya
e. Memperbaiki
etika pergaulan dan mengetahui batasan-batasannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pacaran
Pacaran dalam bahasa Indonesia berasal
dari kata dasar “pacar”, yang kemudian diberi akhiran–an. Terdapat beberapa
pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a. Pacar : teman lawan jenis yang
tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih
b. Berpacaran : bercintaan, berkasih-kasihan
c. Memacari : menjadikan sebagai pacar; mengencani.
Dari definisi tersebut, pacaran hanya
merupakan sikap batin, namun bagi para remaja sikap batin ini disusul dengan
tingkah laku berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya. Dalam praktiknya,
istilah pacaran dengan tunangan sering
dirangkai menjadi satu. Muda-mudi yang pacaran, jika ada kesesuaian lahir
batin, dilanjutkan dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan biasanya diikuti dengan pacaran. Pacaran di sini,
dimaksudkan sebagai proses mengenal pribadi masing-masing, yang dalam Islam
disebut dengan “Ta’aruf”(saling
kenal-mengenal).
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal
dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan
antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah
"khitbah (meminang)".
Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus
mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa
khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang
telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat,
menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami
istri. Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah, Pacaran tidak
berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan
untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan
antara dua insan berlainan
jenis yang tidak
dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak
ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan
bagaimana orang mempraktikkannya.
B.
Hukum
Berpacaran dalam Islam
Memang
larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin
itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat
menerima atas hukum pelarangan pacaran.
Meskipun
tidak dijelaskan secara gamblang, namun
banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan
aktifitas pacaran.
Sebelumnya
kita mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina,
termasuk juga perbuatan yang mendekati zina.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan
yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32).
Hal-hal
yang termasuk ke dalam zina antara lain, saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan
(berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dan lainnya.
Dikarenakan unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal
yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang, termasuk dengan
aktifitasnya yakni Pacaran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits
berikut:
Dari Ibnu Abbas
r.a. dikatakan:
"Tidak ada yang ku
perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah
menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya
mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan
syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu
syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Dalil
di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an
berikut :
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan
dengan wanita kecuali bersama mahramnya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang
tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan."
(HR. Imam Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan
jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
(Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
Telah berkata
Aisyah r.a. "Demi Allah, sekali-kali
dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia
hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR.
Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan
pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena
pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram."
(HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari
panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya
dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan
di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari
Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku
bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang
(membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku
mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ
اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ
مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
"Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab : 32)
C. Perspektif Hukum
Islam tentang Berpacaran
Islam menciptakan aturan yang sangat indah tentang
hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta, yaitu dengan konsep khithbah. Khithbah adalah sebuah konsep “pacaran berpahala” dari dispensasi
agama sebagai media legal hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum
memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan
bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk
menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai
kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah
sudah di luar konsep ini.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah yakni, pacaran tidak berkaitan
dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju
pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan
antara dua insan berlainan
jenis yang tidak
dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak
ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan
bagaimana orang mempraktikkannya.
Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki
dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun
haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal
yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram. Jika seseorang menyatakan cinta
pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau
dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah
fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
”Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah menciptakan untukmu isteri - isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(QS. Ar-Rum : 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia
baik pada laki - laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa
hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta.
Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah
tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak
memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak
membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis
yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki
dan perempuan yang bukan suami istri.
a.
Allah
memerintahkan kepada wanita untuk menutup auratnya
Allah SWT. berfirman :
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31).
b.
Agama
Islam melarang berduaan dengan lawan jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika
bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak
halal baginya karena sesungguhnya syaiton adalah orang ketiga di antara mereka
berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
c.
Jabat
tangan dengan lawan jenis termasuk yang dilarang
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW
bersabda,
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu
yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat.
Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina
tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah.
Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang
nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no.
6925)
D. Konsep Islam Mengatur
Hubungan Sepasang Remaja
a. Etika
Pergaulan
Kemungkinan
yang dapat terjadi saat remaja berbeda jenis kelamin bertemu adalah jatuh
cinta. Islam memiliki batasan yang dapat membawa insannya jauh dari perbuatan
yang menjurus pada maksiat atau zina. Melalui batasan-batasan yang telah
dituliskan di Al-Quran ataupun hadist, muncul lah etika pergaulan yang
seharusnya dilakukan para remaja saat ini, yang diantaranya adalah :
1.
Tidak melakukan
perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina.
Allah SWT berfirman,
"Dan
janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra : 32).
Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina.
Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat
yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain
sebagainya.
2.
Tidak menyentuh
perempuan yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas dari
pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan
berat siksaannya).”
3.
Tidak berduaan
dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Dilarang laki - laki dan perempuan
yang bukan muhrimnya untuk berdua-duaan. Nabi SAW bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka jangan sekali -kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang
tidak muhrimnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4.
Harus menjaga
mata atau pandangan.
Sebab mata kuncinya hati, dan pandangan
itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu
Allah berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
" Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (QS. An-Nur: 30).
Yang dimaksudkan menundukkan
pandangan yaitu menjaga pandangan tidak melepaskan pandangan begitu saja
apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan nafsu.
5.
Menutup aurat.
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk
menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk
tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang
keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya
sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak
akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga).
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa
segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif
di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat adanya free sex, timbul berbagai penyakit.
Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga
timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para
pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
a. Menikah,
supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
b. Kalau
belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
c. Jauhkan
mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
d. Dekatkan
diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya.
Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri
pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan
selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
e. Dan
ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan
pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini,
setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena
kecantikannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam tidak pernah mengharamkan cinta. Islam
mengarahkan cinta agar ia berjalan pada koridornya. Bila bicara cinta di antara
lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta
menjadi halal dan penuh keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala
jenis interaksi cinta yang tidak halal alias menjurus kepada hal-hal berbau
zinah atau maksiat. Bukan karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang
memuliakan manusia dan mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri
manusia itu sendiri. "Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang
saling mencintai selain menikah" (HR. Ibnu Majah)
Islam mempunyai khitbah dimana konsep hubungan ini sangat
dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan
bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam
nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan
potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Karena sesungguhnya rasa cinta adalah
fitrah yang diberikan Allah SWT kepada setiap insan manusia. Hal yang harus
diperhatikan adalah etika dalam bergaul dengan lawan jenis, seperti tidak
melakukan hal yang mengarah pada zina, tidak menyentuh dan berduaan dengan
lawan jenis yang bukan muhirmnya, menjaga pandangan, serta menutup aurat. Maka
dari itu, manusia perlu menahan hawa nafsunya jika belum merasa berkecukupan
dan mapan baik materi ataupun iman bagi pasangannya kelak.
B.
Saran
Berdasarkan isi makalah ini, sebaiknya pacaran
tidak dilakukan karena lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya.
Jika memang ingin menyalurkan perasaan karena tertarik pada lawan jenis,
disarankan untuk melakukan khitbah
dengan tidak merugikan pihak laki-laki atau perempuan dan mempunyai tujuan yang
jelas yakni pernikahan. Sesungguhnya pacaran yang baik adalah setelah menikah
karena pasangan sudah berstatus halal bagi kedua belah pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
Siauw,
Felix Y. 2013. Udah Putusin Aja!.
Bandung. Mizania
Tidak ada komentar:
Posting Komentar